Sabtu, Maret 01, 2008

sejarah hki di indonesia

Home
Profil
Layanan
Kegiatan
Referensi
Kontak Kami
English






Hit Counter
Hari ini:106
Minggu ini:106
Bulan ini:106
Tahun ini:22806
Total:2593175








Selamat Datang di Website Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual - Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Republik Indonesia.

Simposium WIPO

World Intellectual Property Organization (WIPO) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI) telah menyelenggarakan kegiatan WIPO Asia Regional Symposium Copyright and Related Rights in Digital Network Environment: User Generated Content pada tanggal 20-21 Februari 2008 bertempat di Hall “Pelangi” Mercure Convention Conter Jakarta Jln. Pantai Indah - Taman Impian Jaya Ancol Jakarta Utara.
Kegiatan ini bertujuan untuk membahas permasalahan mengenai User Generated Content (USG) yang diciptakan oleh para pengguna internet terkait dengan perlindungan hak cipta dan hak terkait dalam era digital.




Arsip Berita
29.02.2008 11:27
15 NEGARA BERSAING UNTUK PIMPIN BADAN PATEN PBB

15 NEGARA BERSAING UNTUK PIMPIN BADAN PATEN PBB
27.02.2008 11:27
Alat Lubang Resapan Biopori Didaftarkan Paten

Alat Lubang Resapan Biopori Didaftarkan Paten
26.02.2008 17:10
Paten Tempe Di LN Tak Perlu Ditanggapi

Paten Tempe Di LN Tak Perlu Ditanggapi
26.02.2008 17:10
Empat UU HKI Siap Direvisi

Empat UU HKI Siap Direvisi
14.02.2008 11:27
Kemajuan teknologi digital "pacu" pembajakan hak cipta

Kemajuan teknologi digital "pacu" pembajakan hak cipta



Keberadaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam hubungan antar manusia dan antar negara merupakan sesuatu yang tidak dapat dipungkiri. HKI juga merupakan sesuatu yang given dan inheren dalam sebuah masyarakat industri atau yang sedang mengarah ke sana. Keberadaannya senantiasa mengikuti dinamika perkembangan masyarakat itu sendiri. Begitu pula halnya dengan masyarakat dan bangsa Indonesia yang mau tidak mau bersinggungan dan terlibat langsung dengan masalah HKI.

Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman.









Paten

Merek

Hak Cipta

Desain Industri



26.02.2008 09:11
Simposium WIPO

WIPO Asia Regional Symposium Copyright and Related Rights in Digital Network Environment: User Generated Content
20.02.2008 15:23
Liputan HKI di Media

Empat UU HKI Siap Direvisi
13.02.2008 15:09
Sosialisasi Indikasi Geografis

Sosialisasi Indikasi Geografis
13.02.2008 15:17
Liputan HKI di Media

Rendahnya Daya Beli Picu Pembajakan
13.02.2008 15:12
Liputan HKI di Media

Menperindag Nilai Timnas PPHKI Sukses





Bagaimana menurut Anda tingkat kesadaran masyarakat terhadap Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia?

Tinggi

Sedang

Rendah



View Result
Copyright © 2006-2008 Direktorat Teknologi Informasi DITJEN-HKI

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda